web efaktur based

2024-05-17


Apa Itu eFaktur Web Based? e-Faktur web based adalah aplikasi e-Faktur yang dapat diakses online, dari mana saja, kapan saja, selama tersambung dengan koneksi internet, karena berbasis web. Seperti halnya Facebook, Anda dapat mengakses e-Faktur web based dengan menggunakan user name dan password yang Anda daftarkan di aplikasi tersebut.

UNTUK menggunakan e-faktur 3.0 web based, Anda harus terlebih dahulu menjadi pengguna e-faktur 3.0 yang sudah ditetapkan. Dengan kata lain, akses e-faktur web based hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang sudah ditunjuk otoritas pajak.

Aplikasi e-Faktur dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download dan install aplikasi. e-Faktur Mekari Klikpajak bisa langsung digunakan melalui browser yang terkoneksi dengan internet. Mekari Klikpajak telah terdaftar sebagai mitra resmi DJP, dengan lisensi resmi DJP SK KEP-545/PJ/2022.

e-Faktur is an online application that allows you to issue, manage, and report electronic tax invoices. With e-Faktur, you can enjoy various features such as prepopulated input tax, VAT refund, synchronization of stamp codes, and more. To access e-Faktur, you need to register and login with your tax identification number and password.

Setelah semua faktur pajak disetujui dalam aplikasi, wajib pajak mengakses e-Faktur Web Based di tautan berikut https://web-efaktur.pajak.go.id. Pada laman tersebut, wajib pajak akan menemukan semua data faktur pajak yang telah disetujui. Selanjutnya, wajib pajak menyiapkan SPT Masa PPN.

Selamat Datang di Aplikasi e-Nofa Online. Lupa Password. Pengumuman. Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh disini. Pengguna Aplikasi e-Faktur yang telah melakukan registrasi, namun karena sesuatu hal harus melakukan registrasi ulang, dapat melakukan reset registrasi Secara Mandiri.

2018 © Direktorat Jenderal Pajak. ... Sign In

Tutorial Efaktur: Cara Lapor efaktur Berbasis Web (web based e faktur versi 3.2) Fatah Ryuk. 3.89K subscribers. Subscribed. 191. 30K views 3 years ago JAKARTA. #webbased #tutorial...

Sebelum peluncuran web e-Faktur, pelaporan SPT PPN dilakukan dengan membuat faktur pajak dan mengisi SPT PPN pada aplikasi e-Faktur atau dikenal juga dengan e-Faktur 2.2. Hasil pengisian SPT PPN di aplikasi itu disimpan dalam bentuk CSV, yang kemudian diunggah pada menu e-Filing DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan secara online melalui e-faktur web based, yakni pada laman web-efaktur.pajak.go.id. Di samping itu, ada pula e-faktur client desktop yang memiliki fitur prepopulated pajak masukan.

Peta Situs